Sabtu, 31 Oktober 2009

SMP TERBUKA

Di bawah ini adalah sekolah yang telah menyelenggarakan SMP Terbuka di Depok :

SMP TERBUKA (SMPN 10 DEPOK) Jl. Raya Bedahan
SMP TERBUKA (SMPN 12 DEPOK) Jl. Banjaran Pucung
SMP TERBUKA (SMPN 3 DEPOK) Jl. Barito Raya Depok Timur
SMP TERBUKA (SMPN 9 DEPOK) Jl. Raya Cipayung

Jumat, 30 Oktober 2009

POLA PEMBELAJARAN DENGAN "MOVING CLASS"

Pada sekolah regular di tanah air biasanya kegiatan belajar mengajar menempatkan peserta belajar di kelas berdasarkan tingkatan kelasnya masing-masing dimana siswa menunggu di kelas masing-masing dan guru yang bergerak mendatangi siswa. Sehingga siswa tetap berada di kelas pada setiap pergantian jam pelajaran.

Kelas menjadi tempat tinggal siswa di sekolah dan mereka bebas untuk berkreasi merawat dan menghias kelas. Dalam hal ini, peran Wali kelas sangat menonjol untuk mengarahkan anak didik yang menjadi tanggung jawabnya dalam penerapan peraturan, penataan, pemberdayaan pengurus kelas, dan lain sebagainya. Model pengelolaan kelas yang menempatkan siswa sebagai “objek” yang didatangi oleh guru, mulai mengalami perubahan, guru sekarang menjadi “objek” yang didatangi oleh siswa sebagai peserta didik. Kalau sebelumnya siswa memiliki posisi “nol” dalam pergerakan kelas, maka sekarang guru menempati posisi “nol”(tidak bergerak)dan inilah yang dimaksud dengan moving class.

Mungkin jika kita hanya melihat arti dari kata moving class, yang terbayang adalah kelas yang bergerak. Bagaimana kelas bisa bergerak? Bukankah kelas adalah benda mati? sebenarnya yang bergerak disini adalah siswa. Dimana siswalah yang akan bergerak aktif untuk mencari kelas. sedangkan kelas yang ada adalah kelas mata pelajaran, misalnya kelas mata pelajaran IPA, Matematika, Komputer (TIK) dan lain-lain. Sedangkan posisi guru adalah pasif, menunggu dalam kelas mata pelajaran masing-masing. Jadi pola pembelajaran ini seperti pola pembelajaran di perguruan tinggi (dalam hal pergerakan siswanya). BERSAMBUNG....

Sabtu, 24 Oktober 2009

KODE ETIK SMP ISLAM RADEN PATAH

KODE ETIK SISWA SMP ISLAM RADEN PATAH
“RADEN PATAH ISLAMIC JUNIOR HIGH SCHOOL
STUDENT’S CODE OF CONDUCT”

PENDAHULUAN

Kode etik siswa di SMP ISLAM RADEN PATAH dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Kode etik ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah yang tercantum dalam visi SMP Islam Raden Patah “UNGGUL DALAM PRESTASI, RAMAH DALAM PELAYANAN, DAN BERBUDAYA ISLAMI”.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum kode etik sekolah secara konsekuen dan penuh kesadaran.

I. UNGGUL DALAM PRESTASI
Unggul dalam Prestasi di jabarkan dalam kode etik siswa untuk membentuk generasi bangsa yang unggul dalam prestasi dan kreatif serta mengoptimalkan kemampuan peserta didik dalam peraturan yang memfasilitasi berkembangnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang kondusif, pembentukan disiplin siswa, serta untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu terlaksananya KBM dengan nyaman dalam hal-hal sebagai berikut :

A. PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
1. Sebagai seorang pelajar yang memiliki tugas pokok belajar, siswa berkewajiban mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar ( untuk selanjutnya disingkat KBM ) dengan bersungguh-sungguh, tertib dan tenang.
 Ketentuan KBM di SMP Islam Raden Patah diatur sbb :
a) Jam belajar dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.20 WIB.
b) Siswa yang terlambat sampai di sekolah wajib melapor ke guru piket.
c) Pintu gerbang sekolah dibuka setelah semua siswa selesai melaksanakan shalat dzuhur berjamaah, kecuali pada hari Jum’at siswa putra melaksanakan shalat Jum’at bersama dan siswa putri dapat langsung pulang.
d) Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
e) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
f) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
g) Siswa hanya diperkenankan menerima tamu di ruang tunggu sekolah dengan izin guru piket.
h) Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
i) Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah diatur oleh sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan instansi terkait.
2. Pada waktu jam pelajaran berlangsung tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali ada izin guru yang bersangkutan atau panggilan dari Kepala Sekolah, BK, Guru Piket, atau Wali Kelas.
3. Siswa tetap tinggal di kelas bila ada guru yang berhalangan mengajar dan Ketua Kelas segera menghubungi guru piket.
4. Siswa pada jam istirahat tidak diperkenankan untuk bermain sepak bola dan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya untuk makan, minum, dan beristirahat.
5. Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, wajib mengirim surat dari orang tua/wali murid. Yang sakit lebih dari tiga (3) hari harus menyerahkan surat dokter yang disampaikan kepada wali kelas.
6. Siswa yang meninggalkan sekolah selama pelajaran, untuk suatu keperluan harus membawa surat izin dari sekolah melalui guru piket dan diserahkan kembali kepada guru piket setelah ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
7. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera yang dimulai tepat pada pukul 07.00 setiap hari Senin dan kegiatan Latihan Baris-berbaris pada hari Sabtu setelah KBM terakhir kecuali bagi siswa yang memiliki penyakit.
8. Setiap siswa bertanggung jawab terhadap ketertiban dalam pelaksanaan KBM atau kegiatan sekolah.
B. SERAGAM SEKOLAH
Setiap siswa diwajibkan memakai pakaian seragam lengkap dengan atribut, ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu :
1. Pakaian Seragam Sekolah
Pakaian yang harus di kenakan siswa selama mengikuti kegiatan KBM di SMP Islam Raden Patah diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Untuk Putra
Hari Senin Selasa - Kamis Jum’at Sabtu
Pakaian Baju Seragam Putih Lengan Pendek Baju Seragam Putih Lengan Pendek Baju Taqwa / Baju Koko Putih Polos  Pakaian bebas, rapi, dan sopan.
 Diperbolehkan memakai sepatu bukan hitam namun tidak diperbolehkan memakai sepatu boot.
 Memakai celana panjang, tidak memakai celana pendek, jeans,atau robek.
Celana Panjang Putih Celana Panjang Biru Celana Panjang Biru

B. Untuk Putri
Hari Senin Selasa - Kamis Jum’at Sabtu
Pakaian Baju Seragam Putih Lengan Panjang Baju Seragam Putih Lengan Panjang Baju Seragam Putih Lengan Panjang  Pakaian bebas, rapi, dan sopan.
 Diperbolehkan memakai sepatu bukan hitam namun tidak diperbolehkan memakai sepatu boot.
 Tidak memakai Rok pendek, pakaian ketat dan membentuk tubuh.
 Memakai Jilbab, diperbolehkan memakai jilbab selain warna putih.
Baju Seragam Putih Lengan Panjang Baju Seragam Putih Lengan Panjang Baju Seragam Putih Lengan Panjang
Rok Panjang Putih Rok Panjang Biru Rok Panjang Biru
Memakai Jilab Warna Putih

2. Pakaian upacara
Seragam upacara dipakai pada saat siswa mengikuti kegiatan upacara di setiap hari Senin atau pada saat upacara peringatan hari-hari besar kenegaraan, dengan mengenakan :
• Pakaian (lihat di poin 1 untuk hari Senin) dengan atribut lengkap
• Topi warna biru tua bertulisan SMP Islam Raden Patah
• Dasi warna biru tua
3. Pakaian olahraga
• Pakaian seragam olahraga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah dan disediakan oleh SMP Islam Raden Patah berupa Kaos dan Training Olahraga dengan logo SMP Islam Raden Patah dan memakai jilbab bagi siswa perempuan.
• Pakaian olahraga dipakai hanya untuk KBM mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) yang dilakukan di luar ruangan kelas atau praktek olahraga.
• Lima menit akan berakhir pelajaran olahraga, siswa sudah berganti pakaian untuk mengikuti pelajaran selanjutnya.
4. Ikat pinggang berwarna hitam, berlogo OSIS
5. Kaos kaki warna putih pendek (dibawah lutut)
6. Sepatu warna hitam polos
7. Atribut
• Badge OSIS: Dijahit di kantung baju sebelah kiri
• Lokasi SMP Islam Raden Patah: Di sebelah Kanan dijahit

C. SIKAP DAN PERILAKU
Siswa tidak diperkenankan untuk :
1. Melakukan kegiatan dengan membawa/mengatasanamakan sekolah tanpa izin dari sekolah.
2. Menggangu/mempermainkan sesama siswa.
3. Membawa dan menggunakan Narkotika & minuman keras.
4. Memalsukan tanda tangan guru, wali kelas, kepala sekolah atau staf tata usaha.
5. Membawa Tip-ex.
6. Membentuk atau bergabung dalam “genk” / kelompok kriminal.
7. Mengubah atau memalsukan nilai.
8. Membawa senjata tajam/api.
9. Membuat surat ijin palsu atau memalsukan tanda tangan
10. Melompat pagar/jendela.
11. Membawa Handphone(HP) ke sekolah.
12. Memakai walkman/I-pod, membaca majalah, atau benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran pada saat jam pelajaran sedang berlangsung, kecuali untuk kepentingan KBM.
13. Makan/minum pada saat jam pelajaran (kecuali atas izin guru bidang studi).
14. Menyalin/Mencontek pekerjaan orang lain.

II. RAMAH DALAM PELAYANAN
Sesuai dengan visi sekolah untuk memberikan kenyamanan dalam pelayanan, maka dalam kode etik siswa di atur hal-hal yang dapat menciptakan lingkungan dan suasana sekolah yang bersih, siswa yang berpakaian rapi dan sikap yang ramah, agar dapat memberikan pelayanan bagi orang tua, instansi lain, ataupun siswa itu sendiri dapat terlaksana dengan nyaman, yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

A. KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
1. Siswa wajib menjaga / memelihara kebersihan kelas, fasilitas, dan lingkungan sekolah.
2. Setiap siswa harus peduli terhadap kebersihan lingkungan dimana saja berada dengan tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempatnya.
3. Siswa dilarang merusak atau mengotori sarana/prasarana yang ada di dalam/luar kelas, baik milik sekolah ataupun orang lain
4. Setiap siswa tidak diperkenankan menyimpan atau membuang plastik bekas makanan di laci meja belajar atau di kelas.
5. Setiap siswa harus memperingatkan/melaporkan teman yang membuang sampah, menginjakkan sepatu di tembok/dinding, WC.
6. Setiap siswa mempunyai kewajiban memelihara tanaman, fasilitas sekolah, dan menjaga keindahan sekolah.

B. KERAPIHAN DAN KERAJINAN
1. Siswa wajib memakai seragam yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dengan bersih dan rapi selama berada di lingkungan sekolah atau selama perjalanan pulang
2. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah yang sudah ditentukan.
3. Siswa tidak diperkenankan untuk mengenakan topi selain topi seragam, di lingkungan sekolah.
4. Siswa tidak diperkenankan untuk mengenakan Jaket/Sweater pada saat Kegiatan Belajar Mengajar, kecuali sedang sakit dan mendapatkan izin tertulis dari guru piket.
5. Memakai baju harus selalu rapi dengan cara dimasukkan ke dalam celana atau rok
6. Celana/rok tidak dipakai di bawah pinggang dan tidak memperlihatkan kaos kaki, betis, atau mata kaki.
7. Rambut (khusus putra) :
Rambut rapi dengan tidak memakai gel, menutupi telinga, menutup mata, dan panjangnya tidak menutupi lingkaran atas leher baju/kemeja
8. Tidak boleh memakai kalung dan gelang; atau perhiasan berharga yang berlebihan.
9. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh sekolah.
10. Siswa wajib melaksanakan tugas piket kelas dan piket sekolah.
11. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan yang diprogramkan oleh sekolah dan OSIS.

C. SIKAP DAN PERILAKU
Siswa tidak diperkenankan untuk :
1. Bersikap menentang/melecehkan/tidak simpatik terhadap guru/karyawan dan orang lain.
2. Bersikap yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan dimanapun siswa berada.
3. Tidak menghormati Guru, karyawan, teman, tamu, atau pun masyarakat sekitar.



III. BERBUDAYA ISLAMI
Sebagai sekolah yang Islami, SMP Islam Raden Patah mempunyai kepentingan untuk membudayakan nilai-nilai Islam dalam kegiatan kehidupan sehari-hari di dalam lingkungan sekolah dalam bentuk kode etik siswa dengan penjabaran sebagai berikut :

A. PELAKSANAAN KBM
1. Sebelum jam pertama dimulai dan setelah pelajaran terakhir selesai, semua siswa diwajibkan berdoa menurut agama dan keyakinan masing-masing, dipimpin oleh Ketua Kelas.
2. Setiap jam pelajaran dimulai dan setelah jam pelajaran berakhir serta apabila ada tamu yang masuk ke dalam kelas, semua siswa diwajibkan memberi salam, dipimpin oleh Ketua Kelas.
3. Sebelum pelajaran di mulai pada jam pertama, setiap siswa di haruskan untuk membaca Alqur’an (kecuali untuk siswi yang sedang berhalangan dan siswa non muslim), yang dipimpin oleh satu orang siswa secara bergantian.
B. KEGIATAN RUTIN SEKOLAH
1. Setiap siswa diwajibkan untuk mengikuti shalat Dzuhur berjamaah di mushala sekolah setelah pelajaran terakhir.
2. Setiap siswa putra wajib untuk mengikuti shalat Jum’at berjamaah di sekolah.
3. Setiap siswa wajib untuk mengikuti peringatan hari-hari besar keagamaan dan pesantren kilat yang diadakan oleh sekolah.
* catatan : peraturan ini tidak berlaku bagi non muslim
C. PAKAIAN SERAGAM
1. Siswa putra diwajibkan memakai pakaian muslim/baju koko berwarna putih di setiap hari Jum’at.
2. Selama siswi putri berada di dalam lingkungan sekolah dan dalam perjalanan pulang, diwajibkan untuk selalu memakai jilbab (kecuali untuk siswa non muslim).
3. Setiap siswa tidak diperkenankan untuk menggunakan pakaian yang ketat, pakaian yang membentuk tubuh, atau memperlihatkan aurat.

D. SIKAP DAN PERILAKU
Siswa dianjurkan untuk :
1. Memberi ucapan salam ketika bertemu dengan guru, karyawan, atau teman.
2. Bersalaman ketika berpapasan dengan guru, karayawan, atau teman.
Siswa tidak diperkenankan untuk :
1. Bersikap yang tidak islami baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
2. Melakukan perbuatan yang tidak senonoh / pelecehan terhadap siswa lain.
3. Membawa buku/gambar/CD porno dan sejenisnya.
4. Menulis kata-kata atau menggambar porno.
5. Membawa alat-alat kosmetik.
6. Berpacaran.
7. Membawa rokok/korek atau merokok di dalam kelas/di lingkungan sekolah.
8. Mencuri/Mengambil barang milik orang lain.
9. Berbohong kepada guru, orang tua, atau teman.
10. Melakukan kejahatan (kriminalitas).

I. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam kode etik sekolah akan di tetapkan kemudian.

Menjalin Hubungan Baik Orangtua-Guru

Menjalin Hubungan Baik Orangtua-Guru

Orangtua dan guru adalah satu tim dalam pendidikan anak, untuk itu keduanya perlu menjalin hubungan baik

Anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu mereka bersama para guru daripada dengan orangtua. Kedengarannya mungkin agak mengejutkan, tapi memang begitulah kenyataannya. Ketika orangtua pulang dari tempat bekerja, anak-anak biasanya juga baru tiba dari mengikuti kegiatan setelah jam sekolah. Hanya tersisa waktu beberapa jam saja untuk makan malam bersama, menyelesaikan pekerjaan rumah dan mungkin menghadiri acara anak-anak. Setelah itu semuanya tidur.

Memang benar semua kegiatan sehari-hari yang dilakukan orangtua adalah penting. Dan memang banyak orangtua yang bisa menggunakan dengan baik waktu makan malam bersama, ketika membantu anak mengerjakan tugas sekolah di rumah, dan ketika mengantar anak ke sekolah. Tapi perlu diingat, pada saat yang sama ada orang dewasa lain yang juga mengajari, mempengaruhi dan bersenang-senang dengan anak-anak kita selama 6 jam sehari, yaitu guru mereka.

Anak-anak umumnya bisa melakukan tugas-tugas mereka dengan baik ketika di sekolah. Sebagian di antaranya bahkan mungkin lebih mudah mempercayai guru mereka. Untuk itu perlu kiranya setiap orangtua mengetahui dengan baik sosok guru yang mengajar anak-anaknya. Hal ini penting karena dalam pendidikan sekolah, orangtua dan guru harus menjadi satu tim yang baik.

Jika orangtua dan guru bisa saling mengenal dan mempercayai, maka anak-anak tidak akan menentang salah satu dari mereka, ketika anak-anak itu malas atau menghindar dari tugas-tugasnya. Pengertian di antara orang tua dan guru menjadikan masalah kecil tidak berkembang menjadi besar, dan masalah besar bisa diselesaikan dengan lebih baik.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terjalin hubungan baik antara orangtua dan guru.

Ketika anak mulai sekolah, segera perkenalkan diri Anda kepada gurunya. Jangan menunggu waktu hingga Anda dipanggil ke sekolah karena anak bermasalah. Carilah jalan untuk melakukan kontak dengan mereka, walau sekedar dengan sapaan "apa kabar," agar wajah dan nama Anda mudah diingat oleh sang guru.

Jika kemungkinan waktu untuk bertemu sangat terbatas, usahakan menghubungi bapak/ibu guru untuk menayakan kepada mereka waktu yang nyaman guna menanyakan kabar seputar perkembangan pendidikan anak Anda. Tidak perlu melakukan percakapan panjang, carilah sekedar informasi dan tunjukkan bahwa Anda sangat perhatian dengan pendidikan anak-anak.

Perkenalkan anak dengan gurunya. Satu kelas biasanya diisi 30-40 murid, usahakan guru mengenali anak Anda. Buatlah catatan singkat mengenai diri anak, hal-hal apa yang mungkin perlu diperhatikan, terutama jika anak memiliki kesulitan tertentu. Tambahkan dengan catatan berisi harapan Anda seputar pendidikan si anak. Jangan lupa sertakan nama, nomor telepon dan alamat Anda yang bisa dihubungi.

Guru adakalanya memberikan penjelasan mengenai metode belajar-mengajar yang dilakukannya. Berikanlah perhatian besar terhadap rencana pembelajaran dan pengajaran yang sudah disusun. Jika ia belum memberitahukannya kepada Anda, maka tanyakanlah. Biasanya guru sangat senang jika orangtua juga berkenan mengetahui target pelajaran yang ia tetapkan. Tapi, jangan langsung mengkritik mereka jika Anda merasa ada hal yang kurang cocok. Berikan penilaian positif jika Anda mendapati hal yang memang baik untuk kemajuan pendidikan anak.

Datangi pertemuan orangtua-guru. Hormati waktu yang digunakan guru dalam pertemuan itu. Datanglah tepat waktu, dan jangan berlama-lama jika Anda diberikan waktu khusus untuk bertemu dengan mereka. Bawalah buku catatan. Jika Anda menemukan masalah atau hal yang kurang cocok, sampaikan secara terbuka dengan cara yang baik dan sopan. Berdiskusilah untuk memecahkan masalah bersama-sama. Jika ada beberapa poin masalah, selesaikan satu persatu, dan jangan dicampur aduk.

Ingatlah aturan emas yang satu ini: senantiasa berprasangka baik kepada guru. Mereka yang mau bekerja menjadi guru, biasanya adalah orang-orang yang mencintai kegiatan belajar-mengajar. Jangan mudah termakan pendapat negatif mengenai sang guru, termasuk yang Anda dengar dari anak sendiri. Ingatlah bahwa setiap orang memberikan reaksi berbeda satu dengan yang lain. Teman baik Anda mungkin tidak menyukai seseorang yang Anda anggap hebat. Dan anak Anda mungkin perlu sedikit waktu untuk menyesuaikan diri dengan gaya mengajar guru barunya.

Guru juga manusia biasa, yang kadang mengalami hari dan waktu yang buruk. Kadang kehidupan pribadinya dilanda krisis dan masalah, dan bisa jadi mereka tidak bisa mengatasinya dengan baik. Jika guru membentak anak Anda dan melakukan hal di luar kewajaran, tanyakan kepadanya apakah ia baik-baik saja. Sedikit memberikan dukungan kepada guru, akan membuat keadaan pulih dengan segera.

Berkomunikasilah secara teratur. Anda bisa menggunakan email, atau surat jika tidak ada. Kirimkan komentar mengenai kemajuan pendidikan anak Anda, ceritakan kegembiraan si kecil belajar di sekolah. Jika anak memiliki kesulitan khusus dalam belajar, informasikanlah hal itu sejak dini kepada gurunya. Ada baiknya juga memberitahukan guru jika anak sedang dalam kondisi yang kurang baik, sakit atau sedang bersedih. Sehingga guru bisa mengantisipasi keadaan itu dan tidak kaget jika mendapati si anak sulit untuk diajar.

Berikanlah sumbangan. Krisis ekonomi adakalanya juga berdampak ke sekolah. Berikan bantuan sekedar untuk meringankan kebutuhan dalam proses belajar mengajar, mungkin dengan membelikan kapur tulis, penggaris, alat peraga dan perlengkapan sekolah lain yang diperlukan. Tapi, perlu ditanyakan dulu peraturan sekolah mengenai sumbangan orangtua, tiap sekolah mempunyai peraturan dan kebijakan yang berbeda.

Anda dan guru sama-sama menginginkan yang terbaik untuk pendidikan anak-anak. Jika Anda mendengar kabar yang buruk tentang guru, apakah ia galak, jahat, atau tidak obyektif, maka tetap pertahankan hubungan baik Anda dengan sang guru. Cari tahu masalah yang sebenarnya dengan menghubungi guru itu secara sopan. Jangan mengeluarkan kata-kata yang buruk mengenai guru di depan anak Anda. Tetap fokus terhadap masalah yang dihadapi, jadikan itu latihan bagi Anak bersikap terbuka.

di ambil dari http://www.hidayatullah.com

Peran orang tua dalam pendidikan anak

Pendidikan untuk anak tidak bisa dilepaskan dari peran orang tua. Orang tua dan guru merupakan satu tim dalam pendidikan anak, namun harus disadari, orang tua memegang peran yang paling menentukan dalam pembentukan moral dan kognitif anak.

Menurut Hurlock (1978), keluarga memberikan sumbangan terhadap perkembangan anak dalam hal:
- memberikan perasaan aman
- orang-orang yang dapat diandalkannya dalam kebutuhan fisik dan psikologis
- sumber kasih sayang dan penerimaan
- model pola perilaku (role model) yang disetujui untuk penyesuaian diri dengan lingkungan sosial
- yang diharapkan bantuannya dalam memecahkan permasalahan
- bimbingan dan bantuan dalam mempelajari kecakapan/kemampuan yang dibutuhkan untuk penyesuaian dirinya dengan lingkungan
- pemberi rangsangan untuk mencapaikeberhasilan di sekolah dan kehidupan sosial
- bantuan untuk menyalurkan aspirasi yang sesuai dengan minat dan kemampuan
- sumber persahabatan sampai mereka cukup besar untuk mendapatkan teman atau bila teman di luar tidak ada.
Tidak semua keluarga dapat memberikan semua sumbangan tersebut.Tetapi tanpa memandang jenis keluarga, banyak diantara sumbangan ini pernah diberikan sehingga anak tumbuh dengan penyesuaian diri yang baik. sebaliknya, sebuah keluarga yang gagal memberi sumbangan yang penting ini, bertanggung jawab atas penyesuaian diri dan sosial yang buruk.

Siswa SMP masuk dalam tahapan perkembangan adolescent (masa remaja) dimana mereka mulai mengenal akan adanya tuntutan yang baru dari lingkungan. Erikson (dalam Crain, 1980)menyatakan bahwa tugas utama pada masa ini adalah untuk mengembangkan ego identity, yaitu perasaan akan siapa dirinya dan tempatnya di dalam masyarakat. anak mulai berpikir untuk dapat memenuhi tuntutan dari lingkungan dan bagaimana ia dapat terlihat baik oleh lingkungan sosialnya.
Bagaimanapun juga, rumah adalah sekolah pertama seorang anak dalam belajar bertingkah laku dan mengembangkan kebiasaan-kebiasaan yang dijadikan bekalnya dalam menghadapi tuntutan-tuntutan dari lingkungannya.

Banyak kasus yang penulis sempat tangani, hampir seluruhnya akibat dari kurangnya waktu orang tua untuk berinteraksi dengan anak mereka. kedua orang tua yang terlalu sibuk bekerja, orang tua yang membiarkan pendidikan anak pada lingkungan, atau dalam kasus ekstrim, orang tua yang sudah "angkat tangan" dalam mengasuh anak.

Dari semua faktor penentu kepribadian, keluargalah yang paling penting (Hurlock, 1978). keluarga adalah kelompok sosial pertama dengan siapa anak mengidentifikasikan dirinya. anak lebih banyak menghabiskan waktunya dengan kelompok keluarga dibading kelompok sosial lainnya. anggota keluarga merupakan orang yang paling berarti dalam kehidupan anak selama tahun-tahun pertama pembentukan kepribadian.

"Seorang datang kepada Nabi Saw dan bertanya, " Ya Rasulullah, apa hak anakku ini?"
"Nabi Saw menjawab, "Memberinya nama yang baik, mendidik adab yang baik, dan memberinya kedudukan yang baik (dalam hatimu)." (HR. Aththusi).

Kamis, 22 Oktober 2009

JURUSAN DI SMK

Setelah siswa menyelesaikan studinya di SMP, maka langkah selanjutnya adalah melanjutkan pendidikan ke Sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan. Dibawah ini disajikan Program Studi di SMA dan sebagian Spektrum Keahlian Pendidikan menengah Kejuruan yang terdiri dari : Bidang Studi Keahlian, Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian dengan harapan siswa dan orang tua dapat menentukan sekolah yang sesuai dangan minat dan kemampuan siswa.

I. SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) terdiri dari :
1. Program Studi Ilmu Alam
2. Program Studi Ilmu Sosial
3. Program Studi Bahasa

II. SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) terdiri dari :
A. Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, Terdiri dari :
1. Program Studi Keahlian Teknik Bangunan
a. Kompetensi Keahlian Teknik Konstruksi Baja
b. Kompetensi Keahlian Teknik Konstruksi Kayu
c. Kompetensi Keahlian Teknik Konstruksi Batu dan Beton
d. Kompetensi Keahlian Teknik Gambar Bangunan
e. Kompetensi Keahlian Teknik Furnitur
2. Program Studi Keahlian Teknik Plumbing dan Sanitasi
a. Kompetensi Keahlian Plumbing dan sanitasi
3. Program Studi Keahlian Teknik Survei dan Pemetaan
a. Kompetensi Keahlian Teknik Survei dan Pemetaan
4. Program Studi Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
a. Kompetensi Keahlian Teknik Tenaga Listrik
b. Kompetensi Keahlian Teknik Distribusi Tenaga Listrik
c. Kompetensi Keahlian Teknik Transmisi Tenaga Listrik
d. Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik
e. Kompetensi Keahlian Teknik Otomasi Industri
5. Program Studi Keahlian Teknik Pendinginan dan Tata Udara
a. Kompetensi Keahlian Teknik Pendinginan dan tata Udara
6. Program Studi Keahlian Teknik Mesin
a. Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan
b. Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan
c. Kompetensi Keahlian Teknik Fabrikasi Logam
d. Kompetensi Keahlian Teknik Pengecoran Logam
e. Kompetensi Keahlian Teknik Gambar Mesin
f. Kompetensi Keahlian Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
7. Program Studi Keahlian Teknik Otomotif
a. Kompetensi Keahlian Teknik Kedaraan Ringan
b. Kompetensi Keahlian Teknik Sepeda Motor
c. Kompetensi Keahlian Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
d. Kompetensi Keahlian Teknik Alat Berat
e. Kompetensi Keahlian Teknik Ototronik
8. Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara
a. Kompetensi Keahlian Air Frame dan Power Plant
b. Kompetensi Keahlian Pemesinan Pesawat Udara
c. Kompetensi Keahlian Konstruksi Badan Pesawat Udara
d. Kompetensi Keahlian Konstruksi Rangka Pesawat Udara
e. Kompetensi Keahlian Kelistrikan Pesawat Udara
f. Kompetensi Keahlian Elektronika Pesawat Udara
g. Kompetensi Keahlian Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Avionic Elektronic Instrumentation Maintenance an Repair)
9. Program Studi Keahlian Teknik Perkapalan
a. Kompetensi Keahlian Teknik Konstruksi Kapal Baja
b. Kompetensi Keahlian Teknik Konstruksi Kapal Kayu
c. Kompetensi Keahlian Teknik Konstruksi Fiberglass
d. Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Pemesinan Kapal
e. Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan Kapal
f. Kompetensi Keahlian Kelistrikan Kapal
g. Kompetensi Keahlian Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal
h. Kompetensi Keahlian Interior Kapal
10. Program Studi Keahlian Teknologi Tektil
a. Kompetensi Keahlian Teknik Pemintalan Serat Buatan
b. Kompetensi Keahlian Teknik Pembuatan Benang
c. Kompetensi Keahlian Teknik Pembuatan Kain
d. Kompetensi Keahlian Teknik Penyempurnaan Tektil
e. Kompetensi Keahlian Garmen
11. Bidang Studi Keahlian Teknik Grafika
a. Kompetensi Keahlian Persiapan Grafika
b. Kompetensi Keahlian Produksi Grafika
12. Bidang Studi Keahlian Geologi Pertambangan
a. Kompetensi Keahlian Geologi Pertambangan
13. Bidang Studi Keahlian Instrumentasi Industri
a. Kompetensi Keahlian Teknik Instrumentasi Gelas
b. Kompetensi Keahlian Teknik Instrumentasi Logam
c. Kompetensi Keahlian Teknik Akses
d. Kompetensi Keahlian Kontrol Mekanik
14. Program Studi Keahlian Teknik Kimia
a. Kompetensi Keahlian Kimia Analisis
b. Kompetensi Keahlian Kimia Industri
15. Program Studi Keahlian Pelayaran
a. Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan
b. Kompetensi Keahlian Teknika Kapal Penangkap Ikan
c. Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Niaga
d. Kompetensi Keahlian Teknika Kapal Niaga
16. Bidang Studi Keahlian Teknik Industri
a. Kompetensi Keahlian Teknik dan Manajemen produksi
b. Kompetensi Keahlian Teknik dan Manajemen Pergudangan
c. Kompetensi Keahlian Teknik dan Manajemen Transportasi
17. Bidang Studi Keahlian Teknik Perminyakan
a. Kompetensi Keahlian Teknik Produksi Perminyakan
b. Kompetensi Keahlian Teknik Pengeboran Minyak
c. Kompetensi Keahlian Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petro Kimia
18. Bidang Studi Keahlian Teknik Elektronika
a. Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video
b. Kompetensi Keahlian Teknik Elektronika Industri
c. Kompetensi Keahlian Teknik Mekatronika

B. Bidang Studi Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Terdiri dari :
1. Program Studi Keahlian Teknik Telekomunikasi
a. Kompetensi Keahlian Teknik Transmisi Telekomunikasi
b. Kompetensi Keahlian Teknik Suitsing
c. Kompetensi Keahlian Teknik Jaringan Akses
2. Program Studi Keahlian Teknik Komputer dan Informatika
a. Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak
b. Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
c. Kompetensi Keahlian Multimedia
d. Kompetensi Keahlian Animasi
3. Program Studi Keahlian Teknik Broadcasting
a. Kompetensi Keahlian Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian
b. Kompetensi Keahlian Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio



C. Bidang Studi Keahlian Kesehatan
1. Program Studi Keahlian Kesehatan
a. Kompetensi Keahlian Keperawatan
b. Kompetensi Keahlian Keperawatan Gigi
c. Kompetensi Keahlian Analis Keperawatan
d. Kompetensi Keahlian Farmasi
e. Kompetensi Keahlian Farmasi Industri
2. Program Studi Keahlian Perawatan Sosial
a. Kompetensi Keahlian Perawatan Sosial

D. Bidang Studi Keahlian Seni, Kerajinan dan Pariwisata
1. Program Studi Keahlian Seni Rupa
a. Kompetensi Keahlian Seni Lukis
b. Kompetensi Keahlian Seni Patung
c. Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual
d. Kompetensi Keahlian Produk Interior dan Lanscaping
2. Program Studi Keahlian Desain dan Produksi Kria
a. Kompetensi Keahlian Desain dan Produksi Kria Tekstil
b. Kompetensi Keahlian Desain dan Produksi Kria Kulit
c. Kompetensi Keahlian Desain dan Produksi Kria Keramik
d. Kompetensi Keahlian Desain dan Produksi Kria Logam
e. Kompetensi Keahlian Desain dan Produksi Kria Kayu
3. Program Studi Keahlian Seni Pertunjukan
a. Kompetensi Keahlian Seni Musik Klasik
b. Kompetensi Keahlian Seni Tari
c. Kompetensi Keahlian Seni Karawitan
d. Kompetensi Keahlian Seni Pedalangan
e. Kompetensi Keahlian Seni Teater
4. Program Studi Keahlian Pariwisata
a. Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata
b. Kompetensi Keahlian Akomodasi Perhotelan

5. Program Studi Keahlian Tata Boga
a. Kompetensi Keahlian Jasa Boga
b. Kompetensi Keahlian Patiseri
6. Program Studi Keahlian Tata Kecantikan
a. Kompetensi Keahlian Kecantikan Kulit
b. Kompetensi Keahlian Kecantikan Rambut
7. Program Studi Keahlian Tata Busana
a. Kompetensi Keahlian Busana Butik

E. Bidang Studi Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi
1. Program Studi Keahlian Agribisnis Produksi Tanaman
a. Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman pangan dan Holtikultura
b. Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Perkebunan
c. Kompetensi Keahlian Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan Tanaman
2. Program Studi Keahlian Agribisnis Produksi Ternak
a. Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia
b. Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Unggas
c. Kompetensi Keahlian Agribisnis Aneka Ternak
d. Kompetensi Keahlian Perawatan Kesehatan Ternak
3. Program Studi Keahlian Agribisnis Produksi Sumberdaya Perairan
a. Kompetensi Keahlian Agribisnis Perikanan
b. Kompetensi Keahlian Agribisnis Rumput Laut
4. Program Studi Keahlian Mekanisasi Pertanian
a. Kompetensi Keahlian Mekanisasi Pertanian
5. Program Studi Keahlian Agribisnis Hasil Pertanian
a. Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
b. Kompetensi Keahlian Pengawasan Mutu
6. Program Studi Keahlian Penyuluhan Pertanian
a. Kompetensi Keahlian Penyuluhan Pertanian
7. Program Studi Keahlian Kehutanan
a. Kompetensi Keahlian Kehutanan (4 tahun)

F. Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen
1. Program Studi Keahlian Administrasi Perkantoran
a. Kompetensi Keahlian Administrasi Perkantoran
2. Program Studi Keahlian Keuangan
a. Kompetensi Keahlian Akuntansi
b. Kompetensi Keahlian Perbankan
1. Program Studi Keahlian Tata Niaga
a. Kompetensi Keahlian Pemasaran

Sumber :

*) Spektrum Keahlian SMK 2008, Lampiran Keputusan Direktur Jendral Menejemen Pendidikan Dasar
dan Menengah No : 251/C/kep/mn/2008 tertanggal 22 Agustus 2008)

Selasa, 20 Oktober 2009

TUGAS GURU PEMBIMBING/KONSELOR

Konselor sekolah adalah guru pembimbing yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan untuk membantu siswa dalam upaya menemukan dirinya, penyesuaian terhadap lingkungan serta dapat merencanakan masa depannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah”.

Dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:

“Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa seorang konselor juga merupakan pendidik, yaitu tenaga profesional yang bertugas: (1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, (2) menilai hasil pembelajaraan (3) melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Arah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling yaitu berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling dan berbagai keterkaitannya serta penilaianya, sehingga guru pembimbing memiliki tugas pokok, yaitu :

  1. mengumpulan data siswa,
  2. memberikan layanan informasi,
  3. memberikan konseling perorangan,
  4. memberikan konseling kelompok,
  5. memberikan bimbingan karir,
  6. memberikan layanan penempatan,
  7. melakukan layanan konsultasi, baik dengan siswa, orang tua, atau dengan personil sekolah lainnya,
  8. melakukan tindak lanjut dari hasil konsultasi.
Powered By Blogger