Sabtu, 24 Oktober 2009

KODE ETIK SMP ISLAM RADEN PATAH

KODE ETIK SISWA SMP ISLAM RADEN PATAH
“RADEN PATAH ISLAMIC JUNIOR HIGH SCHOOL
STUDENT’S CODE OF CONDUCT”

PENDAHULUAN

Kode etik siswa di SMP ISLAM RADEN PATAH dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Kode etik ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah yang tercantum dalam visi SMP Islam Raden Patah “UNGGUL DALAM PRESTASI, RAMAH DALAM PELAYANAN, DAN BERBUDAYA ISLAMI”.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum kode etik sekolah secara konsekuen dan penuh kesadaran.

I. UNGGUL DALAM PRESTASI
Unggul dalam Prestasi di jabarkan dalam kode etik siswa untuk membentuk generasi bangsa yang unggul dalam prestasi dan kreatif serta mengoptimalkan kemampuan peserta didik dalam peraturan yang memfasilitasi berkembangnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang kondusif, pembentukan disiplin siswa, serta untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu terlaksananya KBM dengan nyaman dalam hal-hal sebagai berikut :

A. PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
1. Sebagai seorang pelajar yang memiliki tugas pokok belajar, siswa berkewajiban mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar ( untuk selanjutnya disingkat KBM ) dengan bersungguh-sungguh, tertib dan tenang.
 Ketentuan KBM di SMP Islam Raden Patah diatur sbb :
a) Jam belajar dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.20 WIB.
b) Siswa yang terlambat sampai di sekolah wajib melapor ke guru piket.
c) Pintu gerbang sekolah dibuka setelah semua siswa selesai melaksanakan shalat dzuhur berjamaah, kecuali pada hari Jum’at siswa putra melaksanakan shalat Jum’at bersama dan siswa putri dapat langsung pulang.
d) Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
e) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
f) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
g) Siswa hanya diperkenankan menerima tamu di ruang tunggu sekolah dengan izin guru piket.
h) Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
i) Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah diatur oleh sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan instansi terkait.
2. Pada waktu jam pelajaran berlangsung tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali ada izin guru yang bersangkutan atau panggilan dari Kepala Sekolah, BK, Guru Piket, atau Wali Kelas.
3. Siswa tetap tinggal di kelas bila ada guru yang berhalangan mengajar dan Ketua Kelas segera menghubungi guru piket.
4. Siswa pada jam istirahat tidak diperkenankan untuk bermain sepak bola dan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya untuk makan, minum, dan beristirahat.
5. Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, wajib mengirim surat dari orang tua/wali murid. Yang sakit lebih dari tiga (3) hari harus menyerahkan surat dokter yang disampaikan kepada wali kelas.
6. Siswa yang meninggalkan sekolah selama pelajaran, untuk suatu keperluan harus membawa surat izin dari sekolah melalui guru piket dan diserahkan kembali kepada guru piket setelah ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
7. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera yang dimulai tepat pada pukul 07.00 setiap hari Senin dan kegiatan Latihan Baris-berbaris pada hari Sabtu setelah KBM terakhir kecuali bagi siswa yang memiliki penyakit.
8. Setiap siswa bertanggung jawab terhadap ketertiban dalam pelaksanaan KBM atau kegiatan sekolah.
B. SERAGAM SEKOLAH
Setiap siswa diwajibkan memakai pakaian seragam lengkap dengan atribut, ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu :
1. Pakaian Seragam Sekolah
Pakaian yang harus di kenakan siswa selama mengikuti kegiatan KBM di SMP Islam Raden Patah diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Untuk Putra
Hari Senin Selasa - Kamis Jum’at Sabtu
Pakaian Baju Seragam Putih Lengan Pendek Baju Seragam Putih Lengan Pendek Baju Taqwa / Baju Koko Putih Polos  Pakaian bebas, rapi, dan sopan.
 Diperbolehkan memakai sepatu bukan hitam namun tidak diperbolehkan memakai sepatu boot.
 Memakai celana panjang, tidak memakai celana pendek, jeans,atau robek.
Celana Panjang Putih Celana Panjang Biru Celana Panjang Biru

B. Untuk Putri
Hari Senin Selasa - Kamis Jum’at Sabtu
Pakaian Baju Seragam Putih Lengan Panjang Baju Seragam Putih Lengan Panjang Baju Seragam Putih Lengan Panjang  Pakaian bebas, rapi, dan sopan.
 Diperbolehkan memakai sepatu bukan hitam namun tidak diperbolehkan memakai sepatu boot.
 Tidak memakai Rok pendek, pakaian ketat dan membentuk tubuh.
 Memakai Jilbab, diperbolehkan memakai jilbab selain warna putih.
Baju Seragam Putih Lengan Panjang Baju Seragam Putih Lengan Panjang Baju Seragam Putih Lengan Panjang
Rok Panjang Putih Rok Panjang Biru Rok Panjang Biru
Memakai Jilab Warna Putih

2. Pakaian upacara
Seragam upacara dipakai pada saat siswa mengikuti kegiatan upacara di setiap hari Senin atau pada saat upacara peringatan hari-hari besar kenegaraan, dengan mengenakan :
• Pakaian (lihat di poin 1 untuk hari Senin) dengan atribut lengkap
• Topi warna biru tua bertulisan SMP Islam Raden Patah
• Dasi warna biru tua
3. Pakaian olahraga
• Pakaian seragam olahraga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah dan disediakan oleh SMP Islam Raden Patah berupa Kaos dan Training Olahraga dengan logo SMP Islam Raden Patah dan memakai jilbab bagi siswa perempuan.
• Pakaian olahraga dipakai hanya untuk KBM mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) yang dilakukan di luar ruangan kelas atau praktek olahraga.
• Lima menit akan berakhir pelajaran olahraga, siswa sudah berganti pakaian untuk mengikuti pelajaran selanjutnya.
4. Ikat pinggang berwarna hitam, berlogo OSIS
5. Kaos kaki warna putih pendek (dibawah lutut)
6. Sepatu warna hitam polos
7. Atribut
• Badge OSIS: Dijahit di kantung baju sebelah kiri
• Lokasi SMP Islam Raden Patah: Di sebelah Kanan dijahit

C. SIKAP DAN PERILAKU
Siswa tidak diperkenankan untuk :
1. Melakukan kegiatan dengan membawa/mengatasanamakan sekolah tanpa izin dari sekolah.
2. Menggangu/mempermainkan sesama siswa.
3. Membawa dan menggunakan Narkotika & minuman keras.
4. Memalsukan tanda tangan guru, wali kelas, kepala sekolah atau staf tata usaha.
5. Membawa Tip-ex.
6. Membentuk atau bergabung dalam “genk” / kelompok kriminal.
7. Mengubah atau memalsukan nilai.
8. Membawa senjata tajam/api.
9. Membuat surat ijin palsu atau memalsukan tanda tangan
10. Melompat pagar/jendela.
11. Membawa Handphone(HP) ke sekolah.
12. Memakai walkman/I-pod, membaca majalah, atau benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran pada saat jam pelajaran sedang berlangsung, kecuali untuk kepentingan KBM.
13. Makan/minum pada saat jam pelajaran (kecuali atas izin guru bidang studi).
14. Menyalin/Mencontek pekerjaan orang lain.

II. RAMAH DALAM PELAYANAN
Sesuai dengan visi sekolah untuk memberikan kenyamanan dalam pelayanan, maka dalam kode etik siswa di atur hal-hal yang dapat menciptakan lingkungan dan suasana sekolah yang bersih, siswa yang berpakaian rapi dan sikap yang ramah, agar dapat memberikan pelayanan bagi orang tua, instansi lain, ataupun siswa itu sendiri dapat terlaksana dengan nyaman, yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

A. KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
1. Siswa wajib menjaga / memelihara kebersihan kelas, fasilitas, dan lingkungan sekolah.
2. Setiap siswa harus peduli terhadap kebersihan lingkungan dimana saja berada dengan tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempatnya.
3. Siswa dilarang merusak atau mengotori sarana/prasarana yang ada di dalam/luar kelas, baik milik sekolah ataupun orang lain
4. Setiap siswa tidak diperkenankan menyimpan atau membuang plastik bekas makanan di laci meja belajar atau di kelas.
5. Setiap siswa harus memperingatkan/melaporkan teman yang membuang sampah, menginjakkan sepatu di tembok/dinding, WC.
6. Setiap siswa mempunyai kewajiban memelihara tanaman, fasilitas sekolah, dan menjaga keindahan sekolah.

B. KERAPIHAN DAN KERAJINAN
1. Siswa wajib memakai seragam yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dengan bersih dan rapi selama berada di lingkungan sekolah atau selama perjalanan pulang
2. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah yang sudah ditentukan.
3. Siswa tidak diperkenankan untuk mengenakan topi selain topi seragam, di lingkungan sekolah.
4. Siswa tidak diperkenankan untuk mengenakan Jaket/Sweater pada saat Kegiatan Belajar Mengajar, kecuali sedang sakit dan mendapatkan izin tertulis dari guru piket.
5. Memakai baju harus selalu rapi dengan cara dimasukkan ke dalam celana atau rok
6. Celana/rok tidak dipakai di bawah pinggang dan tidak memperlihatkan kaos kaki, betis, atau mata kaki.
7. Rambut (khusus putra) :
Rambut rapi dengan tidak memakai gel, menutupi telinga, menutup mata, dan panjangnya tidak menutupi lingkaran atas leher baju/kemeja
8. Tidak boleh memakai kalung dan gelang; atau perhiasan berharga yang berlebihan.
9. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh sekolah.
10. Siswa wajib melaksanakan tugas piket kelas dan piket sekolah.
11. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan yang diprogramkan oleh sekolah dan OSIS.

C. SIKAP DAN PERILAKU
Siswa tidak diperkenankan untuk :
1. Bersikap menentang/melecehkan/tidak simpatik terhadap guru/karyawan dan orang lain.
2. Bersikap yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan dimanapun siswa berada.
3. Tidak menghormati Guru, karyawan, teman, tamu, atau pun masyarakat sekitar.



III. BERBUDAYA ISLAMI
Sebagai sekolah yang Islami, SMP Islam Raden Patah mempunyai kepentingan untuk membudayakan nilai-nilai Islam dalam kegiatan kehidupan sehari-hari di dalam lingkungan sekolah dalam bentuk kode etik siswa dengan penjabaran sebagai berikut :

A. PELAKSANAAN KBM
1. Sebelum jam pertama dimulai dan setelah pelajaran terakhir selesai, semua siswa diwajibkan berdoa menurut agama dan keyakinan masing-masing, dipimpin oleh Ketua Kelas.
2. Setiap jam pelajaran dimulai dan setelah jam pelajaran berakhir serta apabila ada tamu yang masuk ke dalam kelas, semua siswa diwajibkan memberi salam, dipimpin oleh Ketua Kelas.
3. Sebelum pelajaran di mulai pada jam pertama, setiap siswa di haruskan untuk membaca Alqur’an (kecuali untuk siswi yang sedang berhalangan dan siswa non muslim), yang dipimpin oleh satu orang siswa secara bergantian.
B. KEGIATAN RUTIN SEKOLAH
1. Setiap siswa diwajibkan untuk mengikuti shalat Dzuhur berjamaah di mushala sekolah setelah pelajaran terakhir.
2. Setiap siswa putra wajib untuk mengikuti shalat Jum’at berjamaah di sekolah.
3. Setiap siswa wajib untuk mengikuti peringatan hari-hari besar keagamaan dan pesantren kilat yang diadakan oleh sekolah.
* catatan : peraturan ini tidak berlaku bagi non muslim
C. PAKAIAN SERAGAM
1. Siswa putra diwajibkan memakai pakaian muslim/baju koko berwarna putih di setiap hari Jum’at.
2. Selama siswi putri berada di dalam lingkungan sekolah dan dalam perjalanan pulang, diwajibkan untuk selalu memakai jilbab (kecuali untuk siswa non muslim).
3. Setiap siswa tidak diperkenankan untuk menggunakan pakaian yang ketat, pakaian yang membentuk tubuh, atau memperlihatkan aurat.

D. SIKAP DAN PERILAKU
Siswa dianjurkan untuk :
1. Memberi ucapan salam ketika bertemu dengan guru, karyawan, atau teman.
2. Bersalaman ketika berpapasan dengan guru, karayawan, atau teman.
Siswa tidak diperkenankan untuk :
1. Bersikap yang tidak islami baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
2. Melakukan perbuatan yang tidak senonoh / pelecehan terhadap siswa lain.
3. Membawa buku/gambar/CD porno dan sejenisnya.
4. Menulis kata-kata atau menggambar porno.
5. Membawa alat-alat kosmetik.
6. Berpacaran.
7. Membawa rokok/korek atau merokok di dalam kelas/di lingkungan sekolah.
8. Mencuri/Mengambil barang milik orang lain.
9. Berbohong kepada guru, orang tua, atau teman.
10. Melakukan kejahatan (kriminalitas).

I. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam kode etik sekolah akan di tetapkan kemudian.

1 komentar:

  1. Casino Vegas, Nevada, United States - MapYRO
    Find and 제주도 출장안마 compare all the Casino 대전광역 출장안마 Vegas, 세종특별자치 출장마사지 Nevada, United States, ratings, 오산 출장안마 and 밀양 출장마사지 pay at a Las Vegas Casino. Rating: 5 · ‎3 votes

    BalasHapus

Powered By Blogger