Selasa, 20 Oktober 2009

TUGAS GURU PEMBIMBING/KONSELOR

Konselor sekolah adalah guru pembimbing yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan untuk membantu siswa dalam upaya menemukan dirinya, penyesuaian terhadap lingkungan serta dapat merencanakan masa depannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah”.

Dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:

“Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa seorang konselor juga merupakan pendidik, yaitu tenaga profesional yang bertugas: (1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, (2) menilai hasil pembelajaraan (3) melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Arah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling yaitu berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling dan berbagai keterkaitannya serta penilaianya, sehingga guru pembimbing memiliki tugas pokok, yaitu :

  1. mengumpulan data siswa,
  2. memberikan layanan informasi,
  3. memberikan konseling perorangan,
  4. memberikan konseling kelompok,
  5. memberikan bimbingan karir,
  6. memberikan layanan penempatan,
  7. melakukan layanan konsultasi, baik dengan siswa, orang tua, atau dengan personil sekolah lainnya,
  8. melakukan tindak lanjut dari hasil konsultasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger